JASA HUKUM

Jasa Hukum meliputi :

  • Layanan Konsultasi Hukum corporate
  • Laywer penanganan Kasus
  • Pembuatan Drat dan Analisa Perjanjian
  • Corporate Pendapat Hukum
  • Pendampingan Hukum
  • Mewakili di Pengadilan